Alfian dan Kelu Di Polisikan Karena LakukanAksi Sweeping dan Penggeledahan Ilegal

Narasi Terkini, – Dua orang yang di duga dari pendukungnya Paslon Ibas – Puspa di laporkan kepolisi karena melakukan aksi sweeping dan Penggeledahan Ilegal terhadap warga.

Tanpa surat izin dari Pengadilan keduanya semauya menggeledah kendaraan warga yang disertai intimidasi.

Kedua pelaku yang dipolisikan itu adalah Alfian Alwi dan Kelu. Mereka dianggap bertindak melebihi kewenangan aparat hukum yang membuat warga risih dan tindakannya berpotensi merusak situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat .

Kelu alias Gondrong, secara resmi dilaporkan oleh Didit Taupiq. Sedangkan Alfian Alwi dilaporkan oleh Muh. Akbar Ikhsan. Dipolisikan pada Senin (25/11/2024).

Untung Amir .SH. MH, Tim Hukum Budiman mengatakan pelaporan ini dilakukan karena perbuatan Alfian dan Kelu sudah melawan hukum.

” Seseorang itu bisa digeledah apabila penggeledahnya ada surat izin penggeledahan dari ketua Pengadilan, Kelu dan Alfian ini bukan penyidik atau kepolisian, bertindak melebihi aparat hukum. Pasal. 33 Undang – Undang Republik Indonesia tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan.
(1) Dengan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Penyidik dalam melakukan Penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.
(2). Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara republik indonesia dapat memasuki rumah.

Jadi warga jangan takut di geledah, lawan saja, karena sweeping dan penggeledahan yang mereka akukan itu ilegal. videokan yang melakukan penggeldahan, setelah itu kita lapor mereka ke Polisi. ” Papar Untung.

Aksi penutupan jalan, penggeledahan, dan mengintrogasi warga yang dilakukan oleh pendukung paslon Bupati Ibas – Puspa ini sebenarnya mulai membuat masyarakat biasa risih.

Masyarakat mulai marah karena diperlakukan seperti buronan. ” Saya mau kembali kerumahku sendiri di palang, ditanya macam – macam digeledah juga, ada apa ini, kenapa aparat keamanan terkesan melakukan pembiaran. Harusnya ini dibersihkan karena itu merusak rasa kenyamanan kita berpilkada. Kata Tahir salah seorang warga Malili. ( Hen/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *